MADIUN, terbitan.com – Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota berhasil mengungkap 24 kasus dengan menangkap 28 tersangka dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025. Operasi ini digelar guna menciptakan keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers di Gedung Sunaryo, Mapolres Madiun Kota, Selasa (11/3/2025), mengungkapkan bahwa operasi ini menyasar berbagai tindak kejahatan seperti premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan peredaran minuman keras (miras).
“Kali ini, jajaran Polres Madiun Kota berhasil mengungkap 24 kasus. Rinciannya, empat kasus perjudian, dua kasus prostitusi, empat kasus penyalahgunaan narkotika, dan 14 kasus miras. Dengan total tersangka sebanyak 28 orang,” ujar AKBP Agus.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lima telepon genggam, uang tunai, 300,5 liter minuman keras, 24 ribu pil koplo dan 11,5 gram narkoba jenis sabu-sabu. Pengungkapan kasus ini dilakukan di berbagai lokasi, seperti Cafe President Plaza, Jalan Alun-alun Timur, Jalan Sido Makmur, Jalan Anggrek, Jalan Kampar, Jalan Maleo, serta Desa Kajang di Kabupaten Madiun.
“Beberapa kasus juga melibatkan transaksi daring melalui dunia maya,” tambah AKBP Agus.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan serta menghindari segala bentuk tindakan yang berhubungan dengan penyakit masyarakat.
“Dengan demikian, warga Kota Madiun dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dengan lebih tenang dan khusyuk,” tutup Kapolres.


