MADIUN, terbitan.com – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak dibawah umur. Dua pelaku yang berhasil diamankan seorang perempuan berinisial ARZ dan laki-laki SFH warga Wonosobo dan Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku ditangkap di Hotel Mataram Jalan dr Soetomo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun pada hari, Jumat (6/6/2025). Selain menangkap pelaku, Polres Madiun Kota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta korban, salah satunya masih dibawah umur berinisial S (17).
Kasi Humas Iptu A Ubaidillah, didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan, dalam keterangan persnya menyampaikan, modus kedua pelaku yaitu menawarkan pekerjaan kepada korban.
“Setelah korban menyetujui, pelaku membawa korban ke beberapa tempat di wilayah Madiun dan Surabaya,” ujar Iptu A Ubaidillah, Selasa (10/6/2025).
Menurut Iptu A Ubaidillah, para pelaku mencari korbannya melalui aplikasi media sosial. Para korbannya pun berganti-ganti karena pelaku mencari orang yang mau diajak bekerja.
Korban yang berhasil dibujuk para pelaku kemudian dijual melalui platform media sosial. Pelaku juga menyediakan tempat penampungan, dan memfasilitasi praktik prostitusi, termasuk menyediakan alat kontrasepsi.
“Pembayaran kepada korban dilakukan melalui transfer maupun tunai, dan pelaku mengambil sebagian besar keuntungan. Dalam satu bulan korban bisa menerima uang sebesar Rp 5 juta rupiah,” jelasnya
Iptu A Ubaidillah menyebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau (2) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 88 juncto pasal 761 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP,
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu A Ubaidillah.
Polres Madiun terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut
Selasa, 10 Juni 2025 22:40 WIB


