PAMEKASAN, terbitan.com – Polres Pamekasan membuka layanan pengambilan sepeda motor hasil penindakan tilang dan hasil temuan dilapangan, di kantor Satlantas Polres Pamekasan, Jln Stadion no. 81, Pamekasan. Kamis (12/02/2026)

Puluhan unit sepeda motor dari berbagai merek Honda Beat, Vario, Yamaha Mio, hingga beberapa tipe sport seperti MX-King, Vixion, dan Ninja 150 cc. Pengambilan kendaraan, dimulai hari ini Kamis (12/02/2026) pukul 08.00 wib s.d 15.00 wib.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama,S.H., M.M mengatakan, bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor atau kendaraannya terjaring razia namun belum diambil, di himbau untuk segera melakukan pengecekan.

“Untuk memastikan kendaraan kembali ke tangan pemilik yang sah, silakan datang ke Kantor Satlantas Polres Pamekasan,” kata Kasihumas Polres Pamekasan.

Lebih lanjut, Ipda Yoni Evan menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengambil kembali kendaraan miliknya wajib membawa dokumen pendukung yang lengkap berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), KTP asli sesuai dengan nama yang tertera di surat kendaraan (atau surat kuasa jika diwakilkan) dan surat tanda penerimaan laporan kehilangan (jika kendaraan sebelumnya hilang dicuri).

“Proses pengecekan dan pengambilan barang bukti ini tidak dipungut biaya (gratis), kecuali untuk denda tilang yang memang harus diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga dapat memverifikasi data kendaraan melalui kanal media sosial resmi Humas Polres Pamekasan di Instagram dan TikTok.

“Bagi warga yang datanya tercantum, diharapkan segera mendatangi Kantor Satlantas Polres Pamekasan dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah,” tukasnya.