PAMEKASAN, terbitan.com – Polres Pamekasan masih memburu salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi berinisial AEF. Oknum pengacara itu kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan mengatakan, tim Satreskrim saat ini terus melakukan penyisiran di sejumlah lokasi untuk mempersempit pergerakan AEF.
“Kami pastikan Satreskrim akan terus mengejar DPO ini sampai tertangkap. Tidak ada ruang untuk menghindar dari proses hukum,” kata Yoni, Jumat (21/8/2026).
Polisi juga mengajak masyarakat ikut membantu. Jika ada yang mengetahui keberadaan AEF, diminta segera melapor ke Call Center 110 atau langsung ke Mapolres Pamekasan dan kantor polisi terdekat.
“Silakan laporkan atau bisa juga mengamankan yang bersangkutan ke kantor polisi terdekat,” imbaunya.
Status DPO disematkan setelah AEF tidak mengindahkan 2 kali panggilan penyidik. Panggilan pertama dilayangkan 10 Juli 2026 dan panggilan kedua 13 Juli 2026. Saat tim mencoba melakukan penjemputan paksa ke rumahnya, AEF sudah tidak berada di tempat.
Dalam kasus ini, Satreskrim sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka lain. Tersangka AH sudah ditahan di Rutan Polres Pamekasan. Sementara EM kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
Para tersangka dijerat Pasal 96A dan Pasal 95A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, serta Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo KUHP. Ancamannya pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Kami imbau saudara AEF untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri ke Mapolres Pamekasan,” pungkas Yoni.


