PAMEKASAN, Terbitan.com – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang lansia berinisial MD (72), warga Kecamatan Waru, pada Senin (21/4/2026). Pria yang berprofesi sebagai guru mengaji ini diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, saat dikonfirmasi Rabu (22/4/2026) membenarkan kasus ini. Menurutnya, perbuatan bejat tersangka sudah berlangsung lama, bahkan bertahun-tahun.

“Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melapor ke polisi. Kedua korban, yang merupakan anak dan keponakan pelapor, selama ini memendam sendiri kejadian tersebut karena rasa takut dan tertekan. Akibatnya, mereka mengalami trauma mendalam dan enggan keluar rumah,” ujar AKP Yoyok.

Tersangka memanfaatkan kepercayaan keluarga sebagai guru mengaji untuk melakukan aksinya. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tak senonoh terhadap korban D dilakukan sejak ia duduk di kelas 5 SD tahun 2020 hingga kelas 6 SD.

“Sedangkan untuk korban F, tindakan tersebut terjadi mulai tahun 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali pada Jumat, 10 April 2026 lalu. Korban F bahkan mengalami tekanan luar biasa karena kejadiannya hampir setiap hari dalam kurun waktu tertentu,” jelasnya.

Saat ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum dari tenaga medis serta pakaian yang dipakai korban saat kejadian.

Tersangka MD dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 127 UU RI No. 1 Tahun 2023.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi korbannya anak di bawah umur. Saat ini kami sedang menyempurnakan berkas perkara agar segera bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Yoyok.