PAMEKASAN, terbitan.com – Isu dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang viral di media online dan media sosial di wilayah Batumarmar, Pamekasan, langsung direspons cepat Polres Pamekasan. Senin (5/10/2026).
Melalui Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama. Kapolres memastikan jajarannya tidak tinggal diam. Personel Polsek Tamberu dari Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas diterjunkan langsung ke rumah korban.
“Langsung kami tindaklanjuti. Personel Polsek Tamberu kami perintahkan mendatangi rumah korban MA untuk memastikan kebenaran informasi dan mengecek langsung kondisi korban,” kata Evan.
Dari pendalaman awal, peristiwa kekerasan itu diduga terjadi pada Senin (28/9/2026) di lingkungan Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Desa Ponjenan Timur, Kecamatan Batumarmar. Kasus ini baru terungkap setelah orang tua korban, Ahmad Ramli, datang menjenguk pada Jumat (2/10/2026) dan menemukan anaknya dalam kondisi sakit akibat diduga dianiaya oleh rekannya sesama santri.
Saat ini korban tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Pamekasan. Polisi juga telah memfasilitasi Visum et Repertum (VeR) sebagai bagian dari alat bukti proses hukum.
Mengingat status korban masih di bawah umur, Polsek Tamberu memberikan pendampingan kepada keluarga untuk segera menempuh jalur hukum resmi.
“Kami sudah arahkan keluarga untuk membuat laporan resmi ke Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan. Karena korbannya anak, penanganannya harus khusus, profesional, dan mengacu pada UU Perlindungan Anak,” tegas Evan.
Polres Pamekasan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian.
“Kami komitmen, setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara transparan, objektif, dan prosedural sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.


