PAMEKASAN, terbitan.com – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jasa pemberangkatan umrah. Seorang perempuan berinisial SKN (33) ditetapkan sebagai tersangka setelah merugikan 17 warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, senilai Rp 319 juta.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 2 Maret 2026 dari seorang warga Desa Gengser Laok, Kecamatan Waru, Pamekasan, berinisial SC (31). Korban mengaku tergiur tawaran paket umrah murah yang dipromosikan tersangka.

“Modus tersangka adalah menawarkan paket umrah dengan harga tidak wajar, hanya Rp 18,5 juta per orang. Padahal harga pasaran jauh di atas itu,” ujar Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, dalam siaran pers Selasa (26/5/2026).

Tergiur harga miring, para korban kemudian mentransfer total uang Rp 319 juta ke rekening tersangka. Janjinya, keberangkatan dilakukan pada 7 Februari 2026. Namun sehari sebelum jadwal, tersangka justru mengabarkan bahwa visa belum terbit dan pemberangkatan dibatalkan sepihak.

Parahnya, saat korban meminta pengembalian dana 100%, tersangka tak kunjung mengembalikan. Bahkan hingga laporan dibuat, uang tersebut tidak dikembalikan dan tersangka sulit dihubungi.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan. Pada Sabtu dini hari, 23 Mei 2026 pukul 00.45 WIB, tersangka berhasil diamankan di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka murni untuk mencari keuntungan pribadi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 lembar bukti transfer, 4 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp, dan bukti rekening koran BSI atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, SKN dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

“Masyarakat kami imbau untuk lebih waspada. Pastikan biro perjalanan umrah dan haji yang dipilih sudah terdaftar resmi di Kementerian Agama. Jangan mudah tergiur harga murah yang tidak masuk akal,” tegas AKP Yoyok.

Polres Pamekasan memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengimbau korban lain yang merasa dirugikan agar segera melapor.