SAMPANG, terbitan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang, Jawa Timur berhasil mengamankan enam orang tersangka Kasus penyalahgunaan Narkoba, enam di antaranya termasuk bandar, pendar dan juga pemakai.

Kepolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam keterangannya di Mapolres Sampang, mengungkapkan penangkapan enam orang tersebut tidak dilakukan di satu tempat, satu di antara mereka adalah hasil dari pengembangan kasus curanmor.

“Satu adalah kasus curanmor dengan TKP jalan Imam Bonjol, Kota Sampang, setelah kami kembangkan ternyata dia juga memakai narkoba, Penangkapan keenam orang tersangka ini di tempat dan waktu yang berbeda,” ungkap Kapolres, saat jumpa Pers, Selasa, (21/01/2020).

Menurut Didit sapaan karibnya, tersangka narkoba yang juga pelaku pencurian kendaraan bermotor itu bernama Tm (37), warga Desa Anggersek, Kecamatan Camplong. Tak hanya di Sampang, Kapolres mengaku tersangka juga tiga kali tersandung kasus yang sama.

“Dari pengakuan tersangka dirinya sudah tiga kali terlibat kasus pencurian motor, pernah tersandung hukum juga di Surabaya,” jelasnya.

“Saat kita melakukan pengembangan, residivis kasus curanmor ini, setelah digeledah ditemukan sabu seberat 1,41 gram di dalam jok kendaraan,” ungkap Didit.

Disisi lain Kapolres manyampaikan, penagkapan tersangka lainnya dilakukan karena menjadi pemakai dan pengedar dan diduga bandar barang haram, tersangka di antaranya, Spd (60), Spl (28), Slm (30), Im (40), Tm (37), dan Rif (50). (Ad)