SANANA Terbitan,com || Polres Kepulauan Sula masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara inisial DT terhaap seorang laki laki inisial HG (44) warga Desa Mangon.
Kasus tersebut dilaporkan oleh penasehat hukum Risal Sangadji pada Minggu 6 Juli 2023
Senteral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula.
“Penindakan kasus dugaan pencemaran nama baik itu, pihak penyidik Polres Kepulauan Sula sudah melakukan pemeriksaan saksi saksi dalam laporan Polisi
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi melalui media ini melalui pesan Whats App..di..nomor +62 852-2033-xxxx, Jum’at (15/9/23), mengatakan, berdasarkan laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan penasehat hukum Risal, sementara dalam tahapan lidik, “singkat Cahyo.


