SUMENEP, Terbitan.com – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep, Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan kinerjanya. Pada Minggu (26/1/2025) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah kos di kawasan perumahan BTN Kolor, Jalan Dr. Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Dua tersangka yang diamankan adalah MA (37), seorang wiraswasta asal Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, dan NR (27), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya berupa sabu dengan berat total 3,37 gram serta beberapa barang pendukung lainnya.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut. Berdasarkan laporan itu, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim bergerak pada Minggu malam.

“Kami langsung melakukan penggerebekan di rumah kos BTN Kolor. Saat penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip berisi sabu di dalam tas ransel hitam milik MA, yang disimpan di lemari pakaian,” ungkap AKP Widiarti, SH, selaku Humas Polres Sumenep.

Saat dimintai keterangan di lokasi, tersangka MA mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka NR. Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan, yaitu: dari tersangka MA, Tiga paket plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 1,97 gram, 0,78 gram, dan 0,62 gram, tujuh plastik klip kosong, satu unit handphone Oppo A18 warna hitam dan sebuah tas ransel hitam merek Eiger. Dari tersangka NR: Satu unit handphone Redmi A1 warna rose gold.

“Total berat kotor sabu yang disita dari tersangka MA adalah 3,37 gram. Barang ini diduga kuat akan diedarkan kembali,” tambah AKP Widiarti.

Keterangan Tersangka dan Proses Hukum
Saat diinterogasi, MA mengakui bahwa dirinya terlibat dalam peredaran narkotika dan mendapatkan barang haram tersebut dari NR. Sementara itu, NR berperan sebagai penyedia sabu.

“Kedua tersangka bekerja sama dalam transaksi ini. NR bertugas menyediakan barang, sementara MA menjadi perantara dalam pengedarannya,” jelas AKP Widiarti lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan cukup berat, yaitu hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. AKP Widiarti juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi awal. Ini menjadi langkah penting dalam menjaga Kabupaten Sumenep bebas dari narkoba,” tegasnya.

Kasus ini pun menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut. Kepolisian berharap agar penangkapan ini memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun masyarakat lainnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi pemberantasan narkotika akan terus dilakukan untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas AKP Widiarti.

Bahaya dan Dampak Peredaran Narkotika
Dalam konteks ini, Polres Sumenep juga mengingatkan masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif narkotika. Sabu, sebagai salah satu jenis narkotika, memiliki efek yang sangat merusak baik secara fisik maupun mental bagi penggunanya. Tidak hanya itu, peredaran narkoba juga sering kali berkaitan dengan tindak kejahatan lainnya, seperti pencurian dan kekerasan.

Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama yang kuat antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan berbagai pihak terkait. Dengan adanya kesadaran dan kepedulian bersama, diharapkan kasus-kasus seperti ini dapat dicegah di masa mendatang.

Penangkapan MA dan NR di rumah kos BTN Kolor menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Polres Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami harap masyarakat tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang,” tutup AKP Widiarti.