SUMENEP, Terbitan.com – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan di Masjid Al-Kautsar, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, pada Kamis (19/12/2024).

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Pelaku berinisial DR (21), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa DR melahirkan bayi laki-laki di rumahnya pada 19 Desember 2024. Kemudian, pada pukul 09.30 WIB, ia membawa bayi tersebut yang dibungkus plastik dan selimut hijau ke Masjid Al-Kautsar.

Bayi ditemukan oleh jamaah masjid pada pukul 14.00 WIB dan dilaporkan ke Polres Sumenep. Setelah penyelidikan, pelaku ditangkap pada 23 Desember 2024 dan mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian, kendaraan, dan perlengkapan bayi, serta kertas bertuliskan nama bayi.

Pelaku dijerat Pasal 305 dan/atau 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan kejadian serupa demi keamanan bersama.