SANANA,Terbitan,com || Proyek infrastruktur pembangunan Gedung Islamic Center 2022 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, namun diduga dikerjakan pada awal 2023 kemarin.
Pasalnya, proyek pembangunan Gedung Islamic Center dengan lebar 25 meter dan Panjang 60 meter ini, melalui anggaran APBD 2022 lalau dengan nilai Rp 1.496.663.325 yang Pelaksana, CV. Ira Tunggal Bega itu ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pemberi kerja dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR)
Hal ini berdasarkan aturan perundangan harus memenuhi kriteria yang disyaratkan aturan perundangan. Bila perpanjangan waktu, karena ketidakmampuan kontraktor melaksanakan pekerjaan tepat waktu akan berpotensi pekerjaan tidak sesuai klausal kontrak dari sisi fisik dan keuangan.
Sebab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dapat menetapkan perpanjangan kontrak apabila terjadi perubahan kondisi lapangan, keadaan kahar (force majeure), dan peristiwa kompensasi sehingga berimplikasi terhadap penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
Dalam hal keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa, maka PPK harus dikenakan denda keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan.
Hal ini mendapat sorotan dari aktivis pemerhati sosial masyarakat Kepulauan Sula, Ridawan, mengatakan pekerjaan proyek infrastruktur pembangunan Gedung Islamic Center tahun anggaran 2022 di Kabupaten Kepulauan Sula yang dikerjakan di awal tahun anggaran 2023 kemarin,”Ini harus perlu di cermati oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan dan Polres Kepulauan Sula, “tegas Ridwan kepada media ini, Selasa (12/9/23)
Lanjut Ridwan, ” Addendum perpanjangan waktu kontrak bisa diberikan kepada kontraktor pelaksana, karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure, dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
“Intinya pemberian perpanjangan waktu harus memenuhi 3 (tiga) kriteria ini dan diluar kriteria itu maka ini merupakan tindakan pelanggaran aturan perundangan yang berpotensi Perbuatan Melawan Hukum”, tindasnya.


