SANANA, Terbitan.com || Sebanyak 12 pekerja kafe di tiga titik Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara
terjaring razia penertiban yang digelar, Sabtu (9/11/24). Razia ini dilakukan oleh tim gabungan Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sula, Brimob dan TNI Kodam 1510/Sula di wilayah tersebut.
Hasil razia mengejutkan, sebagian besar pekerja belum memiliki Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (PNP), dan ada dua orang diduga masih di bawah umur.
Razia dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula Ipda Tomi Faldin bersama tim gabungan ini menyasar beberapa tempat hiburan malam guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, obat obatan, dan minuman keras
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula Ipda Tomi Faldin saat diwawancarai, mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas memeriksa satu per satu kafe remang-remang di kawasan itu, didapati puluhan pekerja dan pengelola tidak memiliki identitas. Selanjutnya dilakukan penindakan dengan mencatat dan memanggil para pekerja itu ke kantor Kantor Polisi
“Razia ini dalam rangka penataan identitas penduduk, sekaligus menjaga stabilitas keamanan menjelang Pilkada 2024,” ujarnya.
Selama hampir tiga jam razia berlangsung, petugas menemukan puluhan pelanggaran tidak dilengkapi surat keterangan (suket Penduduk non Permanen) dari pihak desa.
“Kami akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak pengelola dan pekerja terkait. Akan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah mereka di bawah umur atau sudah dewasa,” jelas
Dia juga mengakui bahwa sebagian besar pekerja atau penduduk non permanen di wilayahnya belum mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan. Ia menegaskan bahwa razia gabungan ini merupakan langkah penting dalam menertibkan penduduk non permanen yang belum memenuhi kewajiban administrasi, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada 2024.
“Razia ini adalah salah satu upaya untuk menertibkan pendatang yang tidak taat administrasi dan memastikan wilayah tetap kondusif,” ucap Fildan. {}


