Reporter : Terbitan Banten

TANGERANG, terbitan.com – Para orang tua murid yang menyekolahkan anaknya di sejumlah sekolah negeri mengeluh. Sebab, menjelang tahun ajaran baru ini, banyak pungutan dari sekolah yang dibebankan. Terutama, para siswa baru.

Wali murid di SMPN 2 Balaraja Tangerang misalnya. Mereka mengeluh karena biaya yang dibebankan sebesar Rp750 ribu ditambah untuk pembelian seragam dan LKS (lembar kerja siswa) dan Rp100 ribu untuk tabungan siswa.

“Kalau untuk tabungan, kami tak masalah. Tapi untuk membeli seragam dan LKS, ini memberatkan,” ujar seorang wali murid kepada terbitan.com. Menurutnya, pembelian seragam itu melalui pihak koperasi sekolah.

Saat akan dikonfirmasikan masalah ini, Kepala SMP 2 Balaraja tidak ada di tempat. Dari pantauan Rabu (10/7), tampak para orang tua murid sedang membayarkan uang tersebut ke staf sekolah.

Kondisi tak jauh beda juga terjadi di SDN Saga 2 Desa Saga Kecamatan Balaraja. Di sini, seorang wali murid mengungkap, siswa diminta untuk beli LKS kepada pihak tertentu. Diduga ada kerjasama antara pihak sekolah dengan penjual.

Seorang Wali Murid menuturkan, pihak sekolah minta siswa membeli LKS seharga Rp120 perpaket di rumah milik pasangan Bapak A dan ibu E. Hal ini selalu dilakukan setiap tahun.

Hal tersebut diakui Ny. E. “Kami hanya mengadakan bazar buku. Tidak ada kerjasama dengan sekolah untuk menjual LKS, katanya.

Ketua LSM Gerak Kabupaten Tangerang Sahari menduga, terjadi kongkalikong dengan penerbit dan penjual buku. Modusnya, siswa disuruh membeli LKS oleh pihak sekolah. Tapi tempat membelinya sudah ditentukan pihak sekolah. Modus untuk menghindari adanya pemeriksaan dari Dinas Pendidikan.

Seperti diketahui, larangan sekolah menjual LKS dan seragam pada siswa telah diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010. Dalam peraturan disebutkan, penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.

Aturan tersebut juga tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan. Sedangkan saat ini, dalam melaksanakan pendidikan, pihak sekolah harus mengacu Kurikulum tiga belas (K-13), tidak lagi memakai KTSP dan tidak menggunakan LKS.

Tapi menurut Sahari, tidak semua sekolah mematuhi larangan tersebut. Terbukti dengan sejumlah wali murid yang mengeluhkan dan melaporkan praktek jual beli LKS dan seragam sekolah.

Dia berharap, Bupati Tangerang melalui Dinas Pendidikan turun tangan mengatasi masalah ini. “Jika memang terbukti, harus ada sanksi kepada sekolah yang melakukan praktik-praktik semacam ini,” ungkapnya.

Penulis: Sahari
Editor: Ananta Putra

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI