SAMPANG, Terbitan.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang menyatakan sikap tegas dengan mendukung langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Dukungan tersebut diberikan menyusul laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa tersebut terjadi ketika sesi konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 17 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Hotman Paris melontarkan sejumlah pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan, di antaranya, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” serta, “Kamu punya otak gak?”

Ketua PWI Sampang, Hanggara Pratama, menilai ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga mencederai martabat profesi pers yang memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Hanggara, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, meluruskan informasi, maupun mengakhiri wawancara. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyampaikan perkataan yang bersifat menghina atau mengintimidasi wartawan.

“Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, segala bentuk penghinaan maupun intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan,” tegas Hanggara.

PWI Sampang menilai tindakan yang merendahkan profesi wartawan berpotensi mengganggu kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, organisasi tersebut memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang ditempuh PWI Pusat sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi jurnalistik dan kebebasan pers.

Pria yang juga merupakan Jurnalis Tribun Madura itu berharap Polda Metro Jaya dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah hukum ini diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kami ingin ada pesan yang jelas bahwa tidak boleh ada intimidasi maupun penghinaan terhadap wartawan yang bekerja sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.