SANANA, terbitan.com -Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara (Malut) Republik Indonesia (RI) di DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) sebesar Rp. 1. 528. 992. 162,00. Ini ditemukan didalam realisasi belanja barang dan jasa di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Temuan ini, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI dengan Nomor LHP : 16.C/LHP/XIX.TER/05/2018. Tanggal : 21 Mei 2018, sekitar Rp. 1.528.992.162,00.

Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Lily Hirawati Tomaidi, saat dikonfirmasi terkait hasil temuan ini, dia tidak berani berkomentar. Sebab, bagi dia, tidak beretika jika dirinya memberikan keterangan yang menyangkut dengan hasil temuan BPK.

“Saya no comen dulu, itu kan semua dalam tahapan prosesnya,” katanya kepada terbitan.com belum lama ini. Kamis (14/3/2019)

Hal ini mendapat tanggapan serius dari pemerhati hukum, Rasman Buamona. Dia mendesak kepada Polres maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulaun Sula agar mengusut hasil temuan ini.
“Dua lembaga ini harus usut tuntas atas dugaan temuan yang terdapat di DPRD Kepsul,” tegasnya.