PAMEKASAN, terbitan.com – Satresnarkoba Polres Pamekasan kembali mengamankan pelaku peredaran narkoba di wilayah Pakong. Seorang pria berinisial DRK (27) diringkus di rumahnya pada Kamis malam, 14 Mei 2026.

DRK yang merupakan warga Desa Tegangser Laok, Kecamatan Waru, ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB. Ia diketahui berstatus residivis kasus narkoba.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan. Saat digeledah, kami menemukan sabu seberat 0,59 gram, satu unit HP Oppo, dan plastik klip kosong,” jelas Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, Jumat 15 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut disimpan pelaku untuk diserahkan ke pemesan. Polisi masih menelusuri asal-usul barang haram itu.

Saat ini DRK ditahan di rutan Polres Pamekasan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru.

Polres Pamekasan juga mengimbau warga agar tidak segan melapor jika melihat aktivitas narkoba. Laporan bisa disampaikan gratis melalui Call Centre 110.