LABUHANBATU, Terbitan. com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap pengedaran Narkoba yang telah meresahkan masyarakat di Div 1 Pondok Ema Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH Kamis, 16/2/2023 menyampaikan, keberhasilan tim dalam mengungkap Kasus Narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat pada Selasa 14/2/2023 yang lalu, bahwasanya di Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu utara sering di jadikan transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal bergerak cepat, hingga tiba dilokasi sekitar jam 11 malam kemudian tim menyusun rencana dan melakukan pengamatan dan akurat, tanpa menunggu waktu lama team langsung melakukan penggerebekan ke sebuah pondok yang ada di Div I Pondok Ema Aek Korsik dan menemukan Tersangka (TSK) CA alias IL sedang jongkok sambil membungkus atau mempaketi narkotika jenis sabu – sabu di dapur pondok tersebut.

Kemudian tim langsung mengamankan CA alias IL dan barang bukti, selanjutnya tim menginterogasi Tsk CA alias IL dan mengakui benar bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut benar milik nya yang di peroleh dari seseorang yang berinisial IP, warga Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Selanjutnya tim membawa Tsk CA alias IL serta barang bukti ke kantor sat narkoba Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan Proses Hukum.

“CA alias IL dijerat dengan Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara”. terang Kasat Narkoba Labuhanbatu.