MUARA TEWEH, terbitan.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap dan penangkap pelaku pencuri handphone di Counter MG Store Jl. Surapati, Kel. Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma mengatakan,” Kejadian berawal adanya laporan Polisi Nomor: LP/L/47/II/RES.1.8/2020/Polda Kalteng/Polres Barut, pertanggal 28 Februari 2020 tentang telah terjadinya TP Pencurian, dengan korban atas nama Andri Herya.
Yang peristiwanya diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020 Skj. 00.20 WIB di Counter MG Store Jl. T. Surapati Kel. Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah,”kata AKP Kristanto Situmeang, Rabu 15/04/2020
Lanjut Kristanto, Setelah menerima dan menganalisa laporan bahkan berdasarkan hasil Olah TKP dan analisa rekaman CCTV di TKP, diduga pelaku pencurian HP di Toko MG Store adalah tersangka M. Gianno Rizal alias Rizal.
Atas kejadian tersebut korban Andri Heryadi (19 tahun) mengalami kerugian sekitar Rp 15 Juta, karena kehilangan satu unit HP merk Oppo A5 Ram 3 GB warna putih, satu unit HP merk Oppo A5 Ram 4 GB warna hitam, satu unit HP merk Oppo A31 warna hitam, satu unit HP merk Oppo A31 warna putih dan satu unit HP merk Oppo A5S warna merah.
Kemudian Unit Buser Sat Reskrim melakukan penyelidikan mengenai domisili dan profil tersangka Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka ini berdomisili di Ds. Lemo II, RT. 02.
” Namun sejak peristiwa pencurian tersebut tersangka tidak pernah pulang ke rumahnya dan menurut informasi tersangka ini melarikan diri ke wilayah Kota Waringin Timur atau ke Banjarmasin.
Setelah Pada hari Selasa tanggal 14 April 2020, didapat informasi bahwa tersangka telah tiba kembali di rumah orang tuanya di Desa Lemo II, RT. 02. Kemudian Unit Buser beserta anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Barut berangkat menuju Desa Lemo II, Kec. Teweh Tengah Kab. Barut.
Tersangka berhasil ditangkap pada saat sedang bermain bola di lapangan sepak bola di Desa Lemo II, pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 skj. 16.30 WIB.
” Dan Tersangka tersebut mengakui pebuatannya telah melakukan pencurian 6 (enam) unit HP Merk Oppo berbagai tipe di Counter MG Store Pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020 sekira jam 00.20 Wib.
Tersangka melakukan pencurian hanya sendiri, tanpa bantuan orang lain. HP hasil curian tersebut telah dijual dan sebagian digadaikan kepada orang lain. Dari 6 (enam) unit HP yang dicuri, telah berhasil ditemukan dan disita oleh Penyidik sebanyak 5 (lima) unit.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada Rizal kita terapkan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara,” pungaksnya.(Iwan)



Tinggalkan Balasan