MUARA TEWEH,terbitan.com Seorang pemuda berinisial HI(24 tahun) ditangkap Satreskirim Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah,saat tengah kerja panen buah Sawit,Jumat (25/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Pemuda asal Jalan Negara Muara Teweh Lintas Kaltim Km.44 Desa Liang Buah Rt.03 Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah itu Diduga menghamili anak di bawah umur, sebut saja Melati(15).

Kapolres AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan menjelaskan,” Kasus ini dilaporkan oleh ayah terduga korban, SI (61) warga Jalan Mangkusari, Rt.05 Keluarahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara pada 30 September 2020 lalu.

“SI melaporkan HI kepada kami karena diduga telah menyetubuhi anaknya yang masih di bawah umur,”kata AKP Tommy Senin (26/10/2020).

Saat diamankan dibawa ke mapolres dan di periksa pelaku mengakui perbuatannya telah mencumbui dan mengauli korban sebanyak enam kali. Korban pun kini hamil.

Atas perbuatannya polisi pun menjerat pelaku dengan sangkaan pasal 81 ayat ( 2) jo Pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak .

“Kami juga sudah amankan sejimlah barang bukti  Satu Celana panjang levis warna Biru milik Korban. Satu Celana Dalam wanita warna Hitam lis Orens malam milik Korban.Satu Baju kaos warna Putih bertuliskan CHANEL Milik Korban serta satu BH warna Ping Milik Korban,”Pungkasnya

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI