MUARA TEWEH, terbitan.com – Satuan Reskrim Polres Barito Utara,Polda Kalimantan Tengah, telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku CS alias Candra (22). pemuda asal Kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalteng diduga menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja Mawar (13thn) nama samaran.

Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Dodo  Hendro Kusuma saat dikonfirmasi,” membenarkan, pihaknya menangkap tersangka Candra pada Selasa (21/4/2020) lalu tersangka ditangkap karena laporan dari korban,” ujar Kristanto Senin 27/04/2020

Lanjut Kasat, Berdasarkan laporan, pelaku di ketahui menyetubuhi mawar sebanyak tiga kali, dalam aksinya bejatnya  dilakukan di Kebun karet (Rapen,red) semua aksi bejatnya dilakukan pada Bulan April 2020.

“Keduanya bisa dikategorikan berpacaran pelaku berdalih karena hubungan mulai renggang dan dia takut ditinggal mawar sehingga pelaku nekat menyetubuhi korban,” kata dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Cr dikenakan pelanggaran Pasal 81 Jo 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/ 2016 Tetang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sebanyak-banyaknya Rp5 miliar.

Guna proses penyidikan, polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan segera melakukan gelar perkara serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.(Iwan)