JAKARTA, terbitan.com – Guna mencaga kesucian Bulan suci Ramadhan aparat satuan polisi pamong praja dan Suku Dinas Pariwisata giat melakukan pengawasan sejumlah Tempat Hiburan Malam sebagai bentuk pelaksanaan dari surat edara Dinas Pariwisata DKI Jakarta No. 162/SE/2019, tentang waktu penyelenggaraan Industri Pariwisata padaBulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idhul Fitri 1440 H/2019 , Jum’at (10/5).

Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Budi Salamun mengatakan, pengawasan yang dilakukan pada THM seputar jalan Raya Cilincing, Koja dan Jalan Enggano, Tanjung Priok., sembari menempelkan stiker “Tutup” pada THM dengan melibatkan 30 personal dari dua unsur yakni Satpol PP dan Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara,” tutur Budi Salamun.

Ditambahkan Pemasangan Stiker “Tutup“ dilakukan sesuai dengan surat edaran Dinas Pariwisata No.162/SE/2019, yang berisi bahwa THM pada Bulan Suci Ramadhan tidak boleh beropersi sampai batas waktu yang ditentukan yaitu tgl 6-8 Juni 2019.

Sementara Kepala Seksi Industri dan Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara, Agus Purwanto menerangkan, ada enam jenis usaha THM bukan fasilitas hotel berbintang harus tutup selama Ramadhan. Diantarannya klub malam, diskotek, pemandian uap, panti pijat, arena ketangkasan dewasa, dan bar.

“Pemilik usaha THM tidak perlu uji coba lagi apakah Ramadhan ini tutup atau beroperasi. Sebab dalam edaran yang kami berikan jelas tertulis THM tersebut wajib tutup selama Ramadhan,” pungkasnya