PAMEKASAN, terbitan.com – Satreskrim Polres Pamekasan membongkar jaringan spesialis pencurian perhiasan yang beroperasi lintas provinsi. Dua perempuan terduga pelaku berhasil ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat, setelah melarikan diri usai menggasak Toko Emas “Jakarta” di Pamekasan. Rabu (20/52026)

Kasus ini terungkap bermula dari laporan polisi pada 9 Mei 2026 terkait pencurian yang terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Resmob langsung bergerak setelah menerima rekaman CCTV asli dari korban pada 11 Mei 2026.

“Dari analisa CCTV dan pelacakan di lapangan, kami dapat mengidentifikasi para pelaku. Mereka sudah kabur keluar Madura,” ujar Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Pamekasan, IPDA Reza Farizal Sjafii, S.H.

Tak butuh waktu lama. Hanya dua hari setelah mengantongi bukti digital, tim Resmob Pamekasan yang berkoordinasi dengan Resmob Polres Dompu melakukan penyergapan pada Selasa, 12 Mei 2026.

Dua terduga pelaku berinisial AL (24) dan UN (51) diamankan di wilayah Dompu, NTB. Keduanya diduga bagian dari sindikat terorganisir yang biasa berpindah-pindah lokasi untuk menghindari deteksi aparat.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan mereka tidak hanya beraksi di Pamekasan. Jaringan ini menyasar pusat perbelanjaan dan toko perhiasan di beberapa wilayah,” tegas IPDA Reza.

Modus berpindah provinsi ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik. Namun koordinasi antar-satwil Resmob terbukti efektif mempersempit ruang gerak pelaku.

Saat ini AL dan UN sudah diamankan di Polres Pamekasan beserta barang bukti. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan anggota sindikat lain.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal Pencurian dalam KUHP. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilanjutkan hingga tuntas.