PAMEKASAN, terbitan.com – Satreskrim Polres Pamekasan resmi memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Proses itu ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP Nomor: SPDP/113/VI/RES.1.11/2026/Satreskrim tanggal 10 Juni 2026.

Berdasarkan SPDP yang ditujukan ke Kejari Pamekasan, peristiwa yang disidik terjadi Rabu 6 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Kel. Barurambat Timur, Kec. Pamekasan. Salah satu TKP yang disebutkan adalah Café Rafell, Jl. Jokotole.

Penyidikan dimulai Senin 8 Juni 2026 oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan. Kasus ini berawal dari laporan polisi tanggal 4 Juni 2026.

Dalam SPDP, identitas pihak yang dilaporkan berinisial A.E, S.H., laki-laki, wiraswasta, asal Sumenep.

Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Evan membenarkan adanya SPDP tersebut. Saat dikonfirmasi, Jumat 19/6/2026, ia menyebut proses hukum masih berjalan.

“Sementara kemarin masih pemeriksaan saksi. Perkembangan lanjut nanti diinfokan kembali,” ujar Iptu Evan.

Terpisah, pihak yang dilaporkan berinisial A.E, S.H. menyatakan kooperatif dan telah memenuhi panggilan penyidik di Polres Pamekasan untuk diperiksa.

Hingga berita ini ditulis, status hukum pihak terlapor masih “terlapor” dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Polres Pamekasan akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut jika ada update.