PAMEKASAN, terbitan.com – Satreskrim Polres Pamekasan bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya selama satu pekan terakhir. Sebanyak 8 tersangka diamankan dengan barang bukti beragam, mulai motor hingga ponsel. Selasa (30/6/2026)

Kasus diumumkan dalam press release. Para tersangka dijerat Pasal 476 dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara.

Dari 7 kasus yang diungkap, 5 diantaranya pencurian sepeda motor. Lokasinya tersebar di Larangan, Tlanakan, Pademawu, dan Batumarmar.

Kasus pertama terjadi di Dsn. Pandian, Ds. Blumbungan, Larangan. Tersangka berinisial JH, 22 tahun, ditangkap bersama barang bukti motor Suzuki Viva X nopol M 6472 A tahun 2006 dan alat las.

Kemudian di pinggir jalan Ds. Bandaran, Tlanakan, polisi amankan FD, 38 tahun, dengan barang bukti Honda Scoopy merah hitam.

Selanjutnya HR, 43 tahun, warga Sampang, diamankan di pinggir jalan Ds. Pademawu dengan Honda Vario hitam.

Di Ruko PT. Trimangun Perkasa, Jl. Raya Teja, Jungcangcang, SR, 67 tahun, warga Pangarengan Sampang, ditangkap dengan Honda Beat nopol M 2665 BX tahun 2017.

Kasus kelima di toko sembako Ds. Buddagan, Pademawu. Dua orang tersangka ditangkap, yakni ZA, 25 tahun, dan IAP, 20 tahun. Barang bukti Honda Beat merah putih nopol M 3634 BY.

Sedangkan dua kasus lainnya bukan curanmor. Di Batumarmar, MM, 41 tahun, warga Sampang, diamankan karena mencuri 4 unit HP dari konter di Ds. Batubintang. Barang bukti: Infinix Smart 10 Plus, Redmi 14C, Vivo Y400, dan Vivo Y29 lengkap dengan IMEI.

Kasus terakhir di rumah Ds. Bujur Tengah, Batumarmar. Tersangka AD, 23 tahun, warga Lesong Laok, membawa kabur Honda Beat M 6369 BT, mesin pompa air, dan speaker box Sharp.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyebut tersangka dijerat Pasal 476 KUHP untuk pencurian biasa, ancaman 5 tahun. Sementara Pasal 477 KUHP untuk pencurian dengan pemberatan, ancaman 7 tahun penjara.

β€œIni hasil kerja Satreskrim dan Polsek jajaran selama sepekan. Kami imbau masyarakat lebih waspada menjaga barang berharga,” ujarnya.