NGAWI, terbitan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang pria berinisial KC alias Lingling (26), warga Dusun Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, yang kedapatan membawa 24 paket sabu siap edar.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat anggotanya. Ia menegaskan komitmen jajaran Polres Ngawi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 April 2025 pukul 14.15 WIB di pinggir Jalan Supriyadi, tepatnya depan Kantor Kecamatan Ngawi, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi.

Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tas hitam berisi 24 paket sabu dibungkus plastik klip bening dan disembunyikan dalam potongan sedotan warna-warni, dengan total berat bruto sekitar 11,27 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, termasuk bekas bungkus rokok, sebuah paku, uang tunai Rp200.000, handphone Vivo, dan sepeda motor Suzuki Satria B 4351 TNF.

Barang bukti telah dikirim ke Labfor Polda Jatim untuk keperluan pemeriksaan lanjutan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.