PAMEKASAN, terbitan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan berhasil mengamankan tiga orang terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi di tiga lokasi berbeda dalam satu hari, Senin (11/5/2026).

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggota Satresnarkoba di lapangan.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu. Petugas mengamankan seorang pria berinisial BP (23) di teras rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita delapan butir pil ekstasi berlogo Marvel dengan berat bruto 4,00 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam iPhone warna hitam.

Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan di Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu. Seorang oknum mahasiswa berinisial AF (24) diamankan di kamar kost. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 15 butir pil ekstasi berlogo Heineken dengan berat bruto 6,46 gram yang disembunyikan di dalam helm hitam.

Tak berselang lama, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menangkap IF (29), seorang mahasiswa, di sebuah minimarket di Jalan Raya Kadur, Kecamatan Kadur. Dari dalam tas milik pelaku, polisi menemukan 21 butir pil ekstasi berlogo Marvel dengan berat bruto 10,50 gram.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga terduga pelaku sebanyak 44 butir pil ekstasi dengan total berat bruto sekitar 20,96 gram.

“Ketiga terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Pamekasan dengan modus menyimpan barang untuk dijual kembali kepada pemesan,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Pamekasan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas IPDA Yoni.