SAMPANG, terbitan.com – Ditangkapnya BA warga Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur yang diduga memalsukan kuitansi dan stempel laporan Dana Desa Banjar Talela sepertinya akan merembet jauh.

BA menjabat sebagai bendahara desa di Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang selama empat tahun. BA ditangkap oleh penyidik Tipikor Polres Sampang di Kantor Desa Banjar Talela sekita jam 10:00 WIB beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo, mengatakan BA diduga memalsukan dokumen laporan Dana Desa setempat dengan nilai kurang lebih Rp. 130 Juta, menurutnya BA juga tidak melakukan hal itu dengan sendirian.

“Bendahara Desa ini bersama Kepala Desa waktu itu melakukan pemalsuan dokumen, yakni kuitansi dengan nilai sekitar 130 juta,” ungkap Didit sapaan akrab Kapolres Sampang saat gelar Konferensi Pers, Jumat (31/01/2020) siang.

Kapolres menambahkan, bukan berarti rekannya ini (Mantan Kepala Desa) tidak akan ditangkap, menurutnya saat ini masih mendalami dan melakukan pengembangan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Jangan nanti dikira rekannya ini tidak akan ditangkap, sama ditangkap, saat ini masih dilakukan penyelidikan,” pungkasnya. (SY)