BARITO UTARA – Terbitan.com || Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah dalam kurun waktu tahun 2023 berhasil mengungkap 32 kasus narkotika.

Dari pengungkapan kasus tersebut, telah disita barang bukti narkotika berupa sabu dengan berat total sekitar 280,86 gram dan Sulpidon sebanyak 500 butir.

“Para tersangka kasus narkotika yang berhasil diamankan Polres Barito Utara di wilayah Barito Utara di Tahun 2023 sebanyak 40 orang pelaku,”Kata Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasatreskoba Iptu Arie Indra Susilo, S.H., M.M., dalam kegiatan Press Release, pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu dan Sulpidon, Jum’at (22/12/2023) sore.

Langkah ini lanjut Kapolres, merupakan bagian dari komitmen Polres Barito Utara untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Iya pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam upaya pemberantasan Narkoba, serta Masyarakat yang turut berperan aktif dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika. Kerjasama dari berbagai pihak sangat diperlukan dalam mewujudkan tujuan ini,” ujar Kapolres.

Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dari insan pers dan wartawan yang hadir, sehingga masyarakat dapat lebih memahami upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Barito Utara. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya Narkoba.