MUARA TEWEH, terbitan.com — Dua orang tersangka Reviani (24) dan Hajriannor (28) pembunuh Hj.Kamriah atau di panggil Nini Jiran (60) yang sempat masuk kedalam Daptar Pencarian Orang (DPO) berhasil di tangkap Satreskrim Polres Barito Utara di bekup penuh oleh Satreskrim Polres Kutai Barat dan anggota Polsek Teweh Timur, Jumat (18/06) Sekitar Pukul 03.30 Wita.
Korban, Nini Jiran (60) di bunuh oleh pelaku di kebun karet di Jalan menuju Trinsing, wilayah Sosial, RT 5, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, pada Rabu tanggal 09 Juni 2021 lalu.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma, melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan mengatakan, kedua pelaku di tangkap di sebuah rumah yang berada di Camp. Tanaiq, Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Karena mencoba melawan petugas saat ditangkap, terpaksa salah satu pelaku di hadiahi timah panas dan Alhamdulillah sudah bisa kita amankan, karna dalam penangkapannya kami juga di back up polisi dari Polres Kutai Barat bersama tim dari PoIsek Teweh Timur,”ujar AKP M Tommy palayukan, Jumat (18/6/2021) pagi.
Penangkapan pelaku berkat informasi keluarga, kedua pelaku sejak kematian neneknya, menghilang bersama istri dan anak tirinya. Polisi juga mendapat informasi bahwa, kedua pelaku terlihat ikut truck ke Benangin, Kecamatan Teweh Timur.
Setelah menindak lanjuti informasi tersebut, ternyata keempat orang tersebut mendatangi keluarga yang berada di Camp Puti dan meminta untuk diantarkan ke simpang lampanang jalan arah menuju Kutai Barat, Prov. Kalimantan Timur.
“Tersangka Hajriannor mengakui jika melakukan pembunuhan kepada korban Nini Jiran dikarenakan selalu dituduh mencuri karet milik korban dan tidak mendapat perhatian lebih dari korban dibandingkan dengan cucu-cucu korban yang lainnya.
Dan diketahui bahwa tersangka Reviyani Alias Revi ini merupakan residivis tindak pidana pencurian di wilkum Polres Barito Utara.
“Kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara membawa tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan barang bukti, Pakaian, Celana dan Sepatu, Satu bilah Parang, Pahat (alat menyadap karet),Tas Selempang milik korban,” pungkasnya. (Iwan)


