SAMPANG, Terbitan.com – Mengantar wanita berujung petaka, begitulah gambaran dari peristiwa berdarah yang terjadi di Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur.

Hal itu dialami Khoirul, Laki-laki, (35 tahun), warga Dusun Larangan Bedung, Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan yang meninggal dunia usai menjadi korban pembacokan saat mengantarkan wanita idamannya.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM. membenarkan adanya peristiwa pembunuhan di Desa Tamberu Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Jawa Timur, menurutnya korban KH meninggal dunia merupakan warga Kabupaten Pamekasan.

“Pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wib telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian pada korban inisial KH umur 35 tahun, alamat Dusun Larangan Badung Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan Pamekasan,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono, Selasa (11/03/2025).

Kapolres Sampang menjelaskan dari hasil penyelidikan tempat kejadian perkara (TKP) dan interogasi saksi-saksi di lapangan, Satreskrim Polres Sampang pada pukul 03.30 WIB berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku penganiayaan yaitu MS, umur 30 tahun alamat Kampung Lon Bliker Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

“Saat terduga pelaku MS saya interogasi bersama Kasat Reskrim serta penyidik Satreskrim Polres Sampang, MS mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit kepada korban KH yang mengakibatkan meninggal dunia,” jelasnya.

Kendati begitu, Kapolres Sampang menceritakan awal mula kejadian tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian KH berawal ketika korban mengantarkan seorang perempuan yang berinisial IM umur 27 tahun menggunakan mobil Toyota Avansa warna putih Nopol B 1679 ZUP dari Pamekasan menuju Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya Kecamatan Sokobanah.

“Ketika akan kembali ke Pamekasan tiba-tiba datang tersangka MS langsung menyeret keluar korban dari dalam mobil kemudian melakukan pembacokan berulang kali ke tubuh korban,” tandasnya.

Ingin menghindari serangan, menurutnya korban masuk hingga ke dalam rumah saksi, sebelum akhirnya meninggal dunia lantaran terlalu banyak pendarahan.

“Karena menghindari bacokan senjata tajam tersangka, korban lari menyelamatkan diri masuk ke rumah saksi TR dan meninggal dunia akibat luka dipunggung dan rusuk korban yang mengeluarkan darah banyak,” imbuhnya.

Untuk motif pembunuhan, Kapolres menuturkan bahwa MS menghabisi korban KH karena telah selingkuh dengan saksi IM yang merupakan istri sepupu tersangka yang kini sedang bekerja ke Malaysia.

“Motifnya karena korban ini selingkuh dengan IM yang merupakan Istri sepupu tersangka, sementara suami IM ini kerja di Malaysia,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian KH, MS akan dijerat dengan pasal 340 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.