MUARA TEWEH, terbitan.com – Sidang kelima Antonius (50) yang menjadi tahanan kota datang bersama istrinya, empat anaknya dan didampingi oleh Jubendri Lus Fernando, Asisten Pengacara dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PP-MAN) Kalimantan Tengah,ke Pengadilan Negeri (PN) Barito Utara, Kalimantan Tengah (kalteng) Senin (13/1/2020) kira-kira sekutar pukul 10.30 wib.
Antonius, warga Desa Kamawen, Kecamatan Montallat,Kabupaten Barito Utara ditangkap karena dituduh membakar lahan. Padahal, menurutnya saat itu ia sedang memadamkan api yang sedang melahap kebunnya.
Jubendri selaku Asisten Pengacara dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PP-MAN) menjelaskan,”saya belum bisa bersidang karena belum dilantik. Namun karena tak ada pendampingan hukum ia mengajukan diri sebagai pendamping seklaigus juga membantu hakim penerjemah Antonius yang kesulitan berbahasa Indonesia,”ucap Juben
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Cipto Nababan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Teguh Iskandar menghadirkan beberapa saksi. Sidang kelima hanya mendengarkan saksi dari pihak penuntut.(Iwan)



Tinggalkan Balasan