PAMEKASAN, terbitan.com – Upaya damai melalui mediasi untuk menyelesaikan sengketa lahan SMK Kesehatan Nusantara kembali menemui jalan buntu. Setelah 3 kali mediasi, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan. Perkara pun dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan pokok perkara.
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan dijadwalkan pekan depan, Senin (10/8/2026).
Kuasa Hukum Yayasan Kunci Ilmu SMK Kesehatan Nusantara, Firdolin Jaya Adiputra Tolang menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan siap membuktikan dalil gugatan di persidangan.
“Yang jelas tidak ada titik temu antara penggugat dan tergugat. Baik dari tawaran mediator maupun dari kami sebagai penggugat. Sehingga perkara dilanjutkan ke pokok perkara,” ujarnya.
Menurut Firdolin, gugatan yang diajukan adalah Perbuatan Melawan Hukum terkait penyegelan sekolah. Ia menyebut objek yang disengketakan merupakan aset yayasan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.
“Status dan riwayat aset akan kami buka di persidangan. Biarkan bukti berbicara dan biarkan pengadilan yang menentukan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak penyegelan terhadap kegiatan belajar mengajar.
“Kami mengharapkan dari pihak tergugat berbesar hati untuk membuka segel supaya kepentingan para siswa dapat terlaksana untuk aktivitas pendidikan,” katanya.
Senada, Kuasa Hukum pihak tergugat, Dio Alief membenarkan mediasi ketiga juga gagal.
“Memang kita sudah berusaha mengedepankan keinginan masing-masing, cuma memang belum ada titik temu juga. Data bukti semua yang dikumpulkan sudah lengkap,” ujarnya.
Dio menyebut pihaknya akan mengikuti keputusan pengadilan terkait pembukaan segel sekolah.
Di tengah proses hukum, pihak yayasan menekankan pentingnya memisahkan sengketa dengan kepentingan pendidikan.
Perwakilan Yayasan Kunci Ilmu, Arif, mengatakan sekolah memiliki fungsi sosial yang besar karena menjadi tempat menuntut ilmu ratusan siswa.
“Kalau suatu tanah sejak awal diperuntukkan untuk pendidikan, nilainya jauh melampaui nilai material. Ada generasi yang di didik di atasnya. Ini juga merupakan amal jariyah bagi yang menyumbangkan tanahnya,” ujarnya.
Yayasan Kunci Ilmu berharap seluruh pihak tidak menjadikan siswa sebagai korban dari sengketa orang dewasa.
“Siswa tidak ikut membuat persoalan. Mereka hanya ingin datang ke sekolah, bertemu guru, mengikuti pelajaran, dan mengejar cita-cita. Silakan sengketa diuji di pengadilan, tapi jangan sampai pendidikan anak-anak harus berhenti,” tegasnya.
Meskipun mediasi gagal, yayasan menyatakan pintu perdamaian masih terbuka. Namun jika tidak tercapai, yayasan siap mengikuti proses hukum hingga ada kepastian.


