JAKARTA, terbitan.com – Kasus penganiayaan terhadap Audrey–siswi SMP di Pontianak mendapat perhatian banyak pihak. Mulai dari Gubernur Kaltim, tokoh nasional, politisi, praktisi hukum, artis hingga masyarakat biasa. Bahkan sudah 3 juta orang lebih meneken petisi daring change.org. Intinya, mereka minta kasus ini diusut tuntas.
Diketahui, Audrey diduga dikeroyok 3 siswi SMA dengan dibantu 9 siswi lain dari berbagai sekolah di Pontianak. Kasus ini diduga karena masalah asmara dengan saling melontarkan komentar di medsos. Kini, gadis 14 tahun itu menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Terkait hal ini, akademisi dari Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya mengatakan, penanganan kasus Audrey harus mengedepankan restoratif justice atau keadilan restoratif. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) telah mengadopsi perspektif keadilan restoratif. Sehingga penanganan kasus ini harus dibingkai UU SPPA. Apalagi, baik korban dan pelaku adalah anak-anak.
“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan,” ujar Halimah dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi terbitan.com.
Tujuan keadilan restoratif untuk melindungi kepentingan anak, terutama anak yang menjadi korban kekerasan dan anak yang berkonflik dengan hukum. Jadi, kata Halimah, hukuman bagi pelaku bukan untuk pembalasan, tapi bagian dari pengajaran.
“Karena itu perlu proporsional dan solutif agar anak paham apa yang dilakukan adalah salah, menyesali, dan menginternalisasi agar kejadian serupa tidak terulang,” paparnya. Jika mengadopsi perspektif keadilan restoratif, dalam UU SPPA dikenal istilah “diversi” atau penyelesaian dengan proses luar peradilan pidana.
Diversi ini, ungkap Halimah, tidak dimaksudkan untuk menghindarkan anak dari pertanggungjawaban hukum, melainkan menemukan model penyelesaian yang tepat. Tapi dalam pelaksanaannya harus mengedepankan kepentingan korban dan memperoleh persetujuan dan kesepakatan dari korban dan keluarganya.
Dengan begitu, tidak boleh ada pemaksaan, intimidasi maupun tekanan bagi keluarga dan korban untuk menyetujui dan menyepakati diversi. “Diversi hanya dapat dilakukan terhadap perbuatan yang ancaman pidananya kurang dari 7 tahun,” ujarnya. Seraya mengatakan, UU SPPA tegas menentukan prosedur khusus untuk menangani kasus anak berhadapan dengan hukum.
Prosedur itu harus dengan ketat dilaksanakan dalam penanganan kasus Audrey, sehingga tujuan dari proses hukum ini tercapai. “Rasa geram kita janganlah sampai membuat para pelaku kehilangan hak-haknya sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana,” ujar Halimah.
Lalu, hukuman apa yang dapat membuat para pelaku menyesali perbuatannya? Penjara hanya salah satu bentuk pidana pokok dan jika pun itu yang dijatuhkan, bagaimana proses pembelajaran di dalam penjara dapat membuat pelaku jera? “Sudah siapkah knfrastruktur yang menunjang pembelajaran di dalam penjara?,” ujarnya seolah bertanya.
Terakhir, Halimah mengatakan, menempatkan penghukuman anak secara proporsional bukan berarti mengabaikan kepentingan korban. “Perhatian pada pemulihan korban dan pemidanaan pelaku sepatutnya sebanding dengan perhatian kita untuk mencegah peristiwa berulang kembali di masa mendatang,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan