PAMEKASAN, terbitan.com – Aksi demonstrasi Suara Pemuda Mahasiswa Pamekasan (SPMP) di depan kantor Bea Cukai mengungkap isu mengejutkan. Massa menyinggung dugaan adanya bangunan sekolah di Sumenep yang dijadikan Perusahaan Rokok (PR).
Isu tersebut disampaikan Korlap SPMP, Moh. Rohim (PD), saat menggelar aksi menuntut penindakan 5 PR bermasalah di Madura, Kamis (17/9/2026).
Menurut Rohim, isu liar itu mencuat akibat lemahnya penelusuran pita cukai sebelum adanya kebijakan pembatasan.
“Sempat ada isu bola liar bahwa di Sumenep ada sekolah yang dijadikan PR karena saking lemahnya penelusuran pita sebelum adanya pembatasan,” ujar Rohim.
Yang lebih mencengangkan, untuk mendirikan PR dengan modus sekolah tersebut, diduga ada praktik jual beli izin dengan nilai fantastis.
“Terdapat isu dugaan bahwa untuk membangun sekolah yang dijadikan PR tersebut, mereka membayar sekitar Rp250 juta per satu PR,” ungkapnya.
Rohim menyebut PR dengan modus sekolah tersebut saat ini sudah ditutup dan dibekukan oleh Bea Cukai. Namun pihaknya meminta agar kasus ini tidak berhenti di pembekuan saja.
Selain isu sekolah, SPMP juga menyoroti 5 PR yang diduga hanya formalitas tanpa produksi sama sekali. Tiga di antaranya telah dibekukan.
Adapun tiga PR yang dimaksud yakni PR Pelita Jaya, PR Pagar Bumi, dan PR Hindu yang berlokasi di Desa Bulai, Desa Peltong Kecamatan Galis, serta Kecamatan Larangan.
“Tiga PR yang kita bawa memang sudah dibekukan. Kita akan tetap mengawal dua PR lainnya sampai Bea Cukai melakukan penindakan,” tegas Rohim.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Bea Cukai, Andru, mengklaim pihaknya telah melakukan pengawasan ketat.
“PR-PR yang dimaksud sudah dalam tahap pembekuan dan pembatasan. Kami sudah kunjung, sudah hitung karyawannya, berapa produksinya,” jawab Andru.
Ia menjelaskan, PR yang tidak ada kegiatan langsung dibekukan (0 lembar pita cukai), sementara yang masih dalam pembinaan hanya diberi 50 lembar dari jatah 1 rim (500 lembar) agar melakukan perbaikan.


