MUARA TEWEH, terbitan.com — Dua tersangka peredaran narkotika jenis sabu tak berkutik saat ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara, Polda Kalteng. Dua budak sabu ini ditangkap di tempat yang berbeda.
Informasi dihimpun, pelaku pertama Ardi (37) ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,36) gram di sebuah barakan di Jalan Brigjen Katamso, Km.3, Rt.30, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barut, Kalteng, Jumat (28/5) sekitar jam 15.00 wib.
Berdasarkan hasil pengembangan dan informasi dari Ardi inilah, Satresnarkoba bergerak cepat dan menangkap pelaku lainnya berinisial ES alias Lisa (27). Dari tangan Lisa polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,29 gram. Lisa ditangkap tidak jauh dari TKP pelaku pertama.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasatnarkoba AKP Slameto S.H mengungkapkan, bahwa kedua pelaku sudah menjadi target operasi polisi, karena berdasarkan informasi dari masyarakat, keduanya sering diketahui melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Saat digeledah dirumah barak Ardi tidak ditemukan apa-apa, kemudian dilanjutkan ke barak disebelah barak tempat terlapor tinggal dan Alhasil, ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna mentol yang didalamnya berisi 5 (lima) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika yang sengaja terlapor taruh di barak sebelah barak milik terlapor selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Dari Ardi petugas menyita barang bukti berupa 5 (lima) buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (1,36) gram bruto, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna mentol, 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna kuning, 1 (satu) buah Hp merk Samsung Galaxy A01 warna merah,” ucap Slameto, kepada media ini, Sabtu (29/05).
Lanjut Slameto, dari hasil pemerikasaan terhadap Ardi (37) bahwa Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) buah plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu didapat dari Lisa (37).
“Dari hasil pengeledahan dirumah Lisa (27) petugas berhasil menemukan 1 (satu) buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (0,29) gram bruto, 1 (satu) Bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan kertas rokok, 1 (satu) buah Hp merk OPPO A37 warna hitam,” ungkap Slameto.
Kini tersangka Ardi (37) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Lisa (27) dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Iwan)


