BARITO UTARA – Terbitan.com || Bisnis haram yang digeluti oleh berinisial E (40) berakhir sudah. Pria yang diketahui memiliki bisnis angkutan Tronton batubara dan juga memiliki bisnis sarang burung walet rumahan ini, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria asal Desa Buntok Baru, Kecamatan Teweh Selatan itu, ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah setelah terbukti kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Pelaku pun ditangkap dirumahnya pada hari Sabtu (08/ 07/ 2023) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Houling PT. TOP Km. 08, Rt. 04, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara. Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Soesilo kepada Terbitan.com, Minggu (09/7/2023) Siang.

Kasat pun mengatakan, Pelaku dan barang bukti lainnya pun sudah diamankan dan sudah dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun kronologis penangkapan pelaku ini kata Kasat, berawal dari laporan warga, bahwa di rumahnya itu sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Kemudian lanjutnya, laporan itu pun ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumah.

“Petugas pun berhasil mengamankan pelaku dan disertai melakukan penggeledahan badan yang disaksikan Ketua Rt setempat dan saksi lainnya.

Na, saat waktu penggeledahan badan pelaku itu, pelaku E tidak berkutik, karena ditemukan satu buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,24 gram brutto, yang di temukan di dalam mobil di bawah karpet mobil tempat injak kaki pelaku.

Dan pelaku pun saat ditanyakan petugas, pelaku mengakui dan usai menggunakan barang haram itu. yang mana sisa barang tersebut ditemukan disimpan dan disembunyikan di dalam Mobil FORD EVEREST warna silver No Pol DA 1069 FE, dalam keadaan terkunci.

“ Maka atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan passl 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap Kasat Iptu Arie Indra Soesilo. (Zal)