MUARA TEWEH, terbitan.com — Satresnarkoba Polres Barito Utara, Polda Kalteng berhas mengamankan Ardiano Y alias Nano (47) warga di Jalan PT TOP, Km 7, RT. 04, Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, Kamis (17/06).
“Ia ditangkap polisi diduga melawan hukum memiliki, menawarkan dan menjual narkotika golongan 1, dari tangan pelaku polis juga mengamankan sebanyak 38 paket sabu siap edar,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto, Jumat (18/06).
Lanjut Slameto, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di daerah setempat, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di samping rumah.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan di temukan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya ada sabu selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan di temukan 2 (dua) buah dompet yang berisikan 38 paket kecil berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu yang di simpan di bawah lemari es di dapur.
Setelah itu Pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Slameto juga menambahkan, Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 38 buah paket plastik klip berisikan sabu berat, (10,91) gram bruto, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan.
Kemudian, 1 (satu) buah Hp merk OPPO A92 warna biru, 1 (satu) buah pipet kaca, 5 (lima) lembar plastik kosong, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) buah dompet warna biru muda, 1 (satu) buah alat hisap sabu dan uang tunai Rp 900 ribu
“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Ungkap Slameto (Iwan)


