BARITO UTARA – Terbitan.com || Salah seorang warga Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah berinisial YH alias Iyan (56) ditangkap polisi karena melakukan penambangan emas secara ilegal.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatres Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo mengatakan, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan penyidik.

“Kegiatan pelaku tidak dilengkapi dengan perizinan, kami juga amankan beberapa barang bukti,” terangnya kepada Terbitan.com, Rabu (26/7/2023).

Wahyu merincikan, barang bukti yang diamankan berupa 2 unit mesin mobil, 1 unit mesin domfeng, 1 unit mesin pompa air merek NS 100,. 2  unit mesin kato, 3  buah karpet atau keset, satu buah cabang enam terbuat dari besi.

“Kami juga amankan 1 (satu) buah cabang tiga terbuat dari besi. Kemudiam 4 buah selang penembak, 2 buah aki merek yuasa, 1 buah derijen minyak dan barang bukti lainnya,” tambahnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Barito Utara meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan illegal mining, karena dapat merusak lingkungan dan merugikan orang banyak dan melanggar hukum.

“Pelaku kami kenakan pasal tentang Tindak Pidana Lingkungan Hidup,” tegasnya.