TALIABU, Terbitan.com – Proyek tambatan perahu di Desa Lede, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, kembali menuai sorotan. Padahal proyek ini baru diresmikan pada tahun 2024 lalu, namun kondisinya kini sudah mengalami kerusakan.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp9 miliar dari APBD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2023 tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk aktivis pemuda setempat.
Koalisi Aktivis Pemuda Taliabu melalui Irsan Bilmona menyatakan kekecewaannya atas mutu pekerjaan proyek tersebut. Ia mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Maluku Utara, segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
“Baru setahun proyek ini selesai, tapi sudah rusak. Ini patut diduga karena mutu pekerjaan asal-asalan,” tegas Irsan kepada Terbitan.com, Jumat (20/6/2025).
Menurut Irsan, proyek ini seharusnya memberikan manfaat besar bagi nelayan dan masyarakat pesisir. Namun, kerusakan dini pada struktur tambatan justru merugikan masyarakat dan mencoreng kepercayaan publik terhadap pembangunan daerah.
Ia juga meminta Polda Maluku Utara segera memanggil pihak rekanan atau kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Selain itu, pihak Dinas terkait dan pengawas proyek juga harus dimintai pertanggungjawaban.
“Pihak yang terlibat harus diperiksa, jangan sampai kerugian negara ini berlalu tanpa proses hukum yang jelas,” ujarnya.
Kerusakan proyek tambatan perahu ini mencakup bagian struktur beton yang retak dan tergerus, serta sambungan yang tampak tidak kokoh. Sejumlah warga pun mengeluhkan kondisi ini karena membahayakan aktivitas sandar perahu nelayan.
Warga berharap agar penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih. Mereka juga mendukung langkah-langkah evaluasi terhadap semua proyek infrastruktur di daerah, agar tidak terjadi kasus serupa di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Malut maupun pemerintah daerah setempat terkait perkembangan kasus ini.



Tinggalkan Balasan