SANANA, Terbitan.com – Direktur HCW Lembaga Anti Korupsi Halmahera Corupption Watch (HCW) Provinsi Maluku Utara (Malut) Rajak Idrus mengatakan Polda Malut harus memperjelas perkembangan penanganan kasus pembangunan Jalan Desa Fatkauyon-Wainib (sirtu) Kabupaten Kepulauan Sula.

Menurutnya, suda satu tahun yang lalu kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tapi sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. 

“Untuk mempertanyakan kelanjutan kasus ini, sejauh mana proses perkembangan dan penanganan kasus itu. “Publik butuh informasi tersebut, karena kasus itu sudah menjadi konsumsi publik dan kelanjutannya sudah sampai di mana,” kata Rajak kepada media ini melalui pesan Whats App, Rabu (16/06/21)

Rajak mengaku, selama ini HCW sering ditanyai terkait penanganan kasus tersebut. Makanya, lanjut HCW, sudah sepantasnya HCW mempertanyakan hal itu kepada penyidik Polda Malut. “Kepastian hukum terhadap suatu kasus korupsi penting diperjelas, jangan terkesan digantung-gantung. Sehingga publik tidak berasumsi macam-macam terhadap penyidikan terhadap kasus yang dimaksud yang sedang ditangani di Polda Malut, “kata Rajak

HCW berharap penyidik Polda Malut segera menuntaskan kasus itu sampai selesai dengan melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana proyek pembangunan jalan Fatkauyon-Wainib

“Dalam kasus ini jangan sampai ada yang jadi korban, apalagi dikorbankan, makanya perlu kejelian penyidik untuk menelusuri aliran dana dengan melibatkan PPATK,” ujarnya. 

Menurut Rajak, Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Manaf-Wainib di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang dikerjakan PT. Andha Putra Pratama tersebut sesuai kontrak Nomor: 910.916/620/10.BM/PU-KS/04/2016 tanggal 20 April 2016 anggarannya senilai Rp10,5 milyar dengan waktu pekerjaan terhitung mulai 20 April sampai 14 Desember 2016 lalu,

Kemudian pekerjaan dilakukan perubahan kontrak (addendum) dengan kontrak Nomor 910.916/ 620/10.BM/PU-KS/04/2016/ADD.01 tanggal 6 Oktober 2016 di dalam addendum kontrak tersebut diatur pengalihan jenis pekerjaan dari pembangunan jalan sirtu menjadi penambahan volume pekerjaan galian batu keras.

Sementara itu, tahapan pekerjaan telah dibayar senilai Rp 7,5 milyar lebih atau sebesar 71,99 persen dari nilai kontrak sesuai bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bertahap yakni SP2D Nomor 2093/SP2D-LS/KS/2016 senilai Rp 1.923.191.000, Nomor 4152/SP2D-LS/KS/2016 senilai Rp 2.326.451.250, Nomor 5465/SP2D-LS/KS/2016 senilai Rp 3.309. 815. 050, totalnya menjadi Rp 7,5 milyar

Sehingga dari hasil pemeriksaan fisik melalui uji petik bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana diketahui terdapat kekurangan volume atas beberapa jenis pekerjaan senilai Rp 1.167.759.727 milyar, terkesan lambat oleh Polda Malut, “ungkapnya.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut)  Kombes Pol Alfis Suhaili belum ada konfirmasi resmi, Hingga berita ini dinaikan.{GNS}