BARITO UTARA – Terbitan.com || Diduga tidak memiliki izin Pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau penyediaan dan pendistribusianya diberikan penugasan pemerintah, pengendara mobil pikap yang membawa 22 jerigen berisi jenis Pertalite diamankan oleh Jajaran Polres Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reksrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo menyampaikan, mobil ini diamankan pihaknya pada Rabu kemaren (30/8/2023) sekitar pukul 13.00 Wib.

Penangkapan tersebut terjadi saat anggota Polres Barito Utara melaksanakan patroli dalam rangka pengendalian dan pengawasan serta penegakan hukum, terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pupuk Bersudsidi, Penyalahgunaan Migas, Penyalahgunaan BBM bersubsidi (Bio Solar) dan BBM khusus penugasan (Pertalite). Polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada mobil Pickup sedang mengangkut BBM jenis Pertalite di jalan A. Yani Muara Teweh.

Kemudian ditindaklanjuti, dan menemukan 1 (satu) unit Mobil Pickup merek Daihatsu warna hitam dengan nopol KH 8428 EQ ditutup terpal. Saat di buka di dalam bak mobil terdapat banyak jerigen berisi BBM jenis Pertalite.

“Sopirnya berinisial RS bersama dengan pemilik BBM Sdri. ER tidak dapat menunjukkan izin terkait angkutan. Ada sebanyak 22 jerigen kapasitas 35 liter dan 20 liter berisi BBM Jenis Pertalite. Sudah kita amankan barang bukti ke Mapolres termasuk pelaku alias pemilik sdri ER,” kata Wahyu kepada Terbitan.com, Kamis (31/8/2023) pagi.

Atas perbuatannya lajut Wahyu, polisi mensangkakan pelaku, Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuanya sebagaimana dalam UU No. 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Adapun barang bukti yang diamankan polis antara lain, 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu warna hitam dengan nopol KH 8428 EQ beserta kunci kontak,  15 (lima belas) Jerigen ukuran kapasitas 35 Liter berisi BBM Jenis Pertalite dan 7 (tujuh) Jerigen ukuran kapasitas 20 Liter berisi BBM jenis Pertalite,” ungkapnya.