MURUNG RAYA – Terbitan.com ||Seperti pribahasa dulu sepandai-pandainya menyimpan keburukan pasti suatu saat akan tercium juga, itu yang dialami seorang perempuan muda yang sehari-harinya jadi ibu rumah tangga (IRT) berinisial EW (25) warga Kabupaten Murung Raya.

Iya berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng, karena kedapatan menyimpan Narkoba jenis Sabu, Selasa (11/07/2023) malam.

Hal itu dibenarkan Kapolres Mura AKBP Irwansah, S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto, S.H., M.H kepada Terbitan.com, Rabu (12/07/2023) Siang.

Iput Arif juga menuturkan, pelaku diamankan disalah satu barak di Jl. Veteran RT. 004 RW 004 Kel. Beriwit Kota Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya.

Penangkapan terhadap pelaku, karena adanya informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu oleh salah seorang ibu rumah tangga yang berinisial EW,” kata Kasat.

Setelah mengetahui ciri-ciri dari pelaku tambah Kasat, Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan diketahui terlapor sedang berada disalah satu barak Jl. Veteran Kel. Beriwit.

”Saat dilakukan penggerebekan, petugas kami langsung melakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 5,11 gram yang dibungkus diplastik klip transparan yang disimpan dibawah karpet didalam barak dan terlapor mengakui barang tersebut miliknya,” pungkas Iptu Arif.

Kini terlapor beserta barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Mura untuk proses hukum lebih lanjut. Dan akibat dari perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.