SANANA, Terbitan,com ||Terdakwa kasus rudapaksa gadis diumur, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Ainur Rofiq, dengan tuntutan 14 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang Diketuai Majelis Hakim Febrian Ramadhan didampingi dua Hakim Anggota di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, “kata jaksa JPU Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Ainur Rofiq saat dikonfirmasi, “Rabu (17/1/24)
Munurut Ainur, dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa AS terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak gadis melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 d undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, juncto undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AS dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ungkapnya.
JPU juga meminta Hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa AS dengan pidana denda sebesar Rp. 300 juta, subsider 6 bulan kurungan, “tindasnya.


