MALAKA, terbitan.com – Forum Peduli Mangrove Malaka Mendatangi Kantor Staf Presiden, Terkait Pembangunan Tambak Garam Industri di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, Oleh PT. Inti Daya Kencana, Yang Kini Menuai Protes Dari Berbagai Kalangan, Hingga Menjadi Perhatian Khusus Kantor Staf Presiden.
Informasi yang diperoleh media ini, Senin 11/3/2019, pukul 10.00-13.00, Forum Peduli Mangrove Malaka (FPMM) bersama Tenaga Ahli Utama pada Kedeputian II Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan, di Kantor Staf Presiden, telah membahas beberapa tuntutam terkait pengrusakan ribuan pohon mangrove yang kini menjadi perhatian publik.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan mayarakat malaka yang di jakarta, diantaranya, Emanuel Bria Selaku Koordinator Umum FPMM, dan Fridolin Berek Taromi selaku anggota tim advokasi, yang juga pada kesempatan yang istimewah itu, telah menyerahkan semua dokumen terkait kronologi masalah pembabatan manggrove Malaka kepada kantor staf president di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut FPMM mendesak pihak Kantor Staf Presiden, dalam hal ini Abetnego Tarigan selaku Koordinator untuk Penangangan Konflik Kehutanan dan Lingkungan Hidup, didampingi oleh Ageng Nugroho, staf lainnya membahas khusus soal masalah mangrove di kabupaten Malaka.
Roy Tey Seran, Kepada media ini mengatakan, segala hal yang berkaitan dengan kronologi rusaknya hutan mangrove pada pesisir pantai selatan Kabupaten Malaka, Provinsi NT. Dalam pertemuan tersebut pihak FPMM juga, sudah menyerakan semua dokumen kepada pihak Kantor Staf Presiden, serta mendesak untuk segera menindaklanjuti masalah tersebut sesuai beberapa tuntutan yaitu.
1.FPMM meminta KSP segera perintahkan KLHK:
Mengawal proses hukum terhadap PT. IDK dan pihak terkait lain, sesuai hasil rapat Panja komisi VII DPR RI, tgl. 6 Maret 2019 lalu, serta bersama pihak terkait, terutama masyarakat untuk segera menyelesaikan persoalan ini secara terbuka.
2. FPMM meminta KSP, segera perintah kepada kantor atau lembaga terkait untuk:
KKP membantu proses pemulihan kembali kawasan hutan mangrove, lingkungan pesisir serta hutan yang telah dirusak. Dan juga Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi kinerja Pemda Kabupaten Malaka dan memberikan sanksi terhadap Pemda setempat karena sudah “Membiarkan” PT. IDK, beroperasi tanpa AMDAL, Izin Lingkungan dan Izin Usaha.
3. FPMM meminta KSP segera perintah Pemerintah Provinsi NTT untuk: Memastikan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi dan menarik kembali surat yang menyatakan bahwa lokasi PT IDK berada di luar kawasan hutan karena lokasi tersebut justru berada dalam kawasan penundaan penetapan perizinan baru (Peta Indikasi Penundaan Penetapan Perizinan Baru). Dan memastikan agar BPKH NTT berkoordinasi dengan Dinas KLHK Provinsi NTT agar tidak terjadi tumpang tindih informasi maupun kebijakan tentang penetapan kawasan hutan di NTT, khususnya di Kabupaten Malaka. Dan juga melalui Dinas KLHK agar segera mempercepat penetapan kawasan Hutan di NTT, termasuk di Malaka.
4. FPMM meminta KSP segera perintahkan Bupati Kabupaten Malaka, untuk melaksanakan amanat hasil Rapat Panja Komisi VII DPR RI, Tgl. 6 Maret 2019:
Diantaranya tidak menghalang-halangi proses hukum yang harus dijalani PT. IDK karena sudah terbukti PT. IDK tidak memiliki AMDAL, Izin Lingkungan dan Izin Usaha. Juga segera menghentikan semua proses atau kegiatan PT. IDK di wilayah Kabupaten Malaka.
Menurut Roy, Dalam pertemuan tersebut KSP Abetnego berjanji akan segera menindaklanjuti laporan FPMM dan akan bersurat kepada pihak KLHK, ESDM, Pemerintah daerah setempat, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, serta pihak terkait lainnya, untuk menyelesaikan persoalan ini.



Tinggalkan Balasan