MADIUN,terbitan.com – Fakta baru mencuat dalam persidangan perkara kepemilikan satwa dilindungi dengan terdakwa Darwanto. Dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Landak Jawa yang menjadi objek perkara tidak dipelihara untuk tujuan komersial, melainkan sebagai upaya mengamankan tanaman pertanian warga dari serangan hama.

Saksi Sukardi, petani asal Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, menjelaskan bahwa Darwanto mulai memelihara landak sejak 2021. Langkah tersebut diambil setelah hewan tersebut kerap merusak tanaman jagung dan singkong di kebun warga.

Selama bertetangga bertahun-tahun, Sukardi mengaku tidak pernah menyaksikan adanya aktivitas perburuan, penjualan, maupun pemanfaatan ekonomi terhadap satwa tersebut. Menurutnya, landak hanya dikandangkan di depan rumah dan dirawat secara sederhana.

“Awalnya hanya dua ekor, kemudian berkembang biak menjadi enam. Kondisinya sehat dan selalu diberi makan,” ujar Sukardi di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, bagi petani setempat, landak dikenal sebagai hama pertanian. Hampir seluruh pemilik kebun memasang jaring untuk mengantisipasi serangan landak dan tupai. Pemeliharaan yang dilakukan Darwanto, kata dia, justru bertujuan agar satwa tersebut tidak kembali masuk ke area perkebunan.

“Landak itu perusak tanaman. Setahu saya, dipelihara supaya tidak merusak kebun lagi,” ungkapnya.

Sukardi juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui Landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi. Selama ini, tidak pernah ada konflik sosial, kerugian warga, maupun praktik penyembelihan atau penjualan satwa tersebut.

“Tidak pernah ada masalah. Saya sering melihat sendiri diberi makan,” tegasnya.

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi lain, Agus Jaya Budi Utomo, warga Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Ia mengenal Darwanto sejak 2022 melalui kegiatan di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Menurut Agus, keseharian terdakwa hanya berkutat pada aktivitas bertani dan beternak ayam.

Agus mengaku tidak mengetahui adanya pemeliharaan landak hingga Darwanto dilaporkan ke Polres Madiun pada Desember 2024.

“Saya tidak pernah melihat ataupun mendengar cerita soal landak itu. Baru tahu setelah ada laporan polisi,” ujarnya.

Dalam persidangan, Agus juga menyampaikan bahwa Darwanto sebelumnya aktif melaporkan dugaan persoalan proyek desa, seperti rabat jalan dan pipanisasi, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang kemudian diteruskan ke Inspektorat. Namun ia menegaskan, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan perkara kepemilikan landak.

“Soal proyek desa dan kasus landak itu tidak ada hubungan. Terdakwa juga mengaku tidak tahu kalau satwa tersebut dilindungi,” katanya.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, kedua saksi sepakat bahwa landak tersebut bukan hasil perburuan, melainkan tertangkap jaring di kebun warga sebelum akhirnya dipelihara. Pakan yang diberikan pun berasal dari hasil pertanian seperti jagung, singkong, dan kacang-kacangan.

Hakim turut menggali fakta terkait keberadaan landak liar di sekitar desa. Sukardi menyebutkan bahwa landak masih banyak ditemukan di kebun dan kawasan hutan sekitar, namun hanya landak milik Darwanto yang dipelihara dalam kandang.

Sidang perkara kepemilikan satwa dilindungi ini akan kembali dilanjutkan. Majelis hakim berencana mendalami unsur kesengajaan dan pengetahuan terdakwa, termasuk pemahaman masyarakat desa terhadap status perlindungan Landak Jawa yang oleh petani setempat justru dikenal sebagai hama pertanian.