BARITO UTARA – Terbitan.com ||Setelah berproses cukup lama, kasus dugaan pemalsuan ijazah di Kabupaten Barito Utara (Barut) akhirnya terungkap, Tiga orang ditetapkan tersangka dan saat ini mendekam dibalik jeruji tahanan.

Tiga tersangka yakni, Milan Theree kepala desa terpilih pada pilkades serentak 19 Mei 2022 tahu lalu dari Desa Muara Wakat, Kecamatan Teweh Timur. Milan Theree ternyata menggunakan ijazah palsu paket B sebagai sarat pencalonannya.

Tak hanya Milan Theree. Tersangka kedua dan ketiga yang berhasil diungkap dan di tahan, yakni membantu memalsukan ijazah palsu tersebut oleh dua orang PNS di Pemkab Barito Utara masing-masing berinisial FO dan RN.

Dalam kasus ini terungkap, bahwa selembar ijazah paket B yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harapan Kita Muara Teweh yang diterbitkan pada tahun 2010 terbukti palsu.

Hal itu di benarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara, Fadilah SH MH melalui Kasi Intel M Ariffudin SH, Jumat (22/9/2023) saat dikonfirmasi Terbitan.com melalui via WhatsApp malam.

“Iya Milan There dan dua PNS di Pemkab Barito Utara masing-masing berinisial FO dan RN sudah ditahan. Sementara kita titipkan penahananya di Lapas Muara Teweh. masa tahanan 20 hari,” ujar Kasi Intel M Arif.

Ketiganya, Koperatif dan menggaku perbuatannya. masing-masing ada peran.

“Kalau FO dan RN perannya membantu,”tegas Arif.

Jadi lanjut Arif, para tersangka ini dijerat pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pidana pemalsuan surat. Berikut bunyinya:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.