NGAWI, Terbitan.com – Tim Tiger Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan sebuah truk bermuatan 7 ton pupuk bersubsidi ilegal di ruas Jalan Soekarno, Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Truk beserta sopirnya, D (48), diamankan saat melintas di wilayah tersebut.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan bahwa pupuk bersubsidi ilegal ini berasal dari wilayah Jawa Tengah. Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap truk dengan stiker bertuliskan “ANGKUTAN PUPUK BERSUBSIDI KABUPATEN SUKOHARJO” yang melintas di luar wilayah distribusinya. Setelah dilakukan pembuntutan dan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa truk tersebut membawa 80 sak pupuk bersubsidi merek Urea dan 60 sak pupuk bersubsidi merek Phonska.
“Pelaku ini merupakan sopir truk distributor resmi pupuk bersubsidi di salah satu distributor di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Namun, saat ditangkap, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan izin penjualan pupuk tersebut,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (28/1/2025).
Kapolres juga menjelaskan modus operandi tersangka. Pupuk bersubsidi dibeli di kios resmi di Kabupaten Sukoharjo dengan harga Rp 130 ribu per sak, kemudian dijual kembali di Kabupaten Ngawi dengan harga antara Rp 155 ribu hingga Rp 220 ribu per sak. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan truk resmi berstiker distributor pupuk bersubsidi dan menutupi muatannya dengan terpal.
“Merasa curiga karena truk ini berada di luar wilayah distribusi resmi, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi segera melakukan pembuntutan dan berhasil mengungkap penyelundupan ini,” tambah AKBP Dwi.
Kini, tersangka D beserta barang bukti berupa truk dan 7 ton pupuk bersubsidi telah diamankan di Polres Ngawi untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Ngawi mengingat pentingnya menjaga pendistribusian pupuk bersubsidi sesuai aturan guna mendukung kebutuhan petani lokal.
Polres Ngawi mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi, agar pendistribusian pupuk dapat dilakukan secara tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku.


