BONDOWOSO, Terbitan.com – Pertamina serius memberikan sanksi tegas atas temuan 7 pangkalan gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, sanksi oleh Pertamina MOR V. Karena pangkalan tersebut menjual gas di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).
Hal ini, yang membuat masyarakat resah, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang sebentar lagi dirayakan. Pasalnya, ketujuh pangkalan menjual LPG Rp 20.000, di atas HET yang sudah ditetapkan yaitu Rp 16.000.
Adapun pangakalan yang di sanksi, 2 toko di Kecamatan Maesan, 1 toko di Pujer, 2 toko di Curahdami, 1 toko di Kecamatan Bondowoso, dan 1 toko di Wringin-Pakem.
Menurut Sales Executive LPG Rayon VII Pertamina,Agung Kaharesa Wijaya, bahwa sanksi yang diberikan berupa pemotongan alokasi, skorsing, hingga Sales Executive LPG Rayon VII Pertamina,PHU (pemutusan hubungan usaha).



Tinggalkan Balasan