Pangkalan-pangkalan yang dimaksud merupakan pangkalan yang menjadi binaan Pertamina. Pangkalan tersebut memiliki ciri adanya banner atau papan nama, yang bertuliskan Pangkalan Resmi Pertamina.
Dia meminta kepada masyarakat, agar melaporkan pangkalan, jika menjual di atas HET. Sehingga, pangkalan LPG 3 kilogram yang menjadi binaan pertamina, tidak lagi menjual di atas HET. Khsusnya saat momen lebaran 2019 ini.
Baca Juga :
“Bisa melaporkan langsung kepada Diskoperindag, Agen Pertamina, maupun Pertamina,” tegasnya.
Penulis : Dharma



Tinggalkan Balasan